Menelaah Visi dan Misi dan Program Walikota dan Wakil Walikota terpilih ditunjuk untuk memahami arah pembangunan yang akan di laksanakan selama kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota terpilih dan untuk mengedintifikasi factor-faktro penghambat dan pendorong pelayanan SKPD yang dapat mempengaruhi pencapaian Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota terpilih.
Hasil indentifikasi SKPD tentang faktor-faktor penghambat dan pendorong pelayanan SKPD yang dapat mempengaruhi pencapaian Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota terpilih, ini juga menjadi input bagi perumusan Isu-isu strategis pelayanan SKPD. Dengan demikian isu-isu yang dirumuskan tidak saja berdasarkan tinjauan terhadap kesenjangan pelayanan, tetapi juga berdasarkan kebutuhan pengelolahan faktor-faktor supaya dapat berkontribusi dalam pencapaian visi dan misi itu sendiri.
Visi Walikota dan Wakil Walikota Kota Prabumulih untuk priode tahun 2018-2023 adalah :
“KOTA PRABUMULIH SEBAGAI KOTA PRIMA DAN BERKUALITAS TAHUN 2023”
Untuk mewujudakan visi tersebut ditetapkan 4 (empat) misi sebagai berikut:
Peningkatan Tata Kelolah Pemerintahan yang Baik, Berkualitas dan Berprestasi.
Peningkatan Sumberdaya Masyarakat yang berkulitas, Berprestasi, dan religius pada setiap lini kehidupan.
Peningkatan Sarana dan Prasarana Lingkungan dan Permukiman yang ramah lingkungan, serta Peningkatan dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah yang Berkualitas.
Pemberdayaan Masyarakat dengan Menciptakan Seluas-luasnya Kesempatan Kerja/Berusaha serta dengan Memantapkan daya saing
Usaha-usaha Ekonomi Lokal, Inovasi Produk dan Jasa, Serta Pengembangan Industri Kreatif.
Ditinjau dari misi Walikota dan Wakil Walikota Kota Prabumulih maka misi yang memiliki keterkaitan secara langsung dengan tugas pokok dan fungsi Kecamatana adalah misi pertama yaitu : “Peningkatan Tata Kelolah Pemerintahan yang Baik, Berkualitas dan Berprestasi”.
Misi pertaman bermakna bahwa tata kelolah kepemerintahan dalam mewujudakan visi pembangunan Kota Prabumulih tahun 2018-2023 di lakukan melalui fungsi pengaturan, pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan serta menepatkan aparatur sebagai pamong peraja yang menjujung tinggi itergritas terhadap amanah, tugas dan tanggung jawab berdasarkan sepuluh prinsip tata kelolah pemerintahan yang baik (good govermance).