SELAMAT DATANG DI WEBSITE KECAMATAN PRABUMULIH TIMUR

EKOBANG

Kasi EKOBANG 

                         

Nama : Esi Saraswati, SE
Nip : 197309122014082003
Alamat  : Prabumulih
Tanggal Lahir : -
Tempat Lahir : Prabumulih

Tupoksi Kasi EKOBANG 

1). Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oeh seorang Kepala Seksi.

2) Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas mengerjakan sebagian tugas Camat, teknis operasional dibidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kecamatan, memproses, menyusun, rumusan kebijakan dan melakukan kegiatan dalam bidang pembangunan dan perberdayaan masyarakat serta melaksanakan tugas-tugas lain sesuai.dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

3) Dalam melaksanakan tugas Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaaan Masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) melaksanakan fungsi:

a. Penyusunan rencana program dan kegiatan pelayanan pemberdayaan masyarakat;

b. Penyusunan program dan pembinaan usaha ekonomi masyarakat;

c. Pelaksanaan mendorong partisipasi masyarakat ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup Kecamatan;

d. Penyusunan fasilitasii pembinaan dan pengkoordinasiaan di bidang keluarga berencana dan pembangunan;

e. Penyusunan fasilitasii pembinaan dan pengkoordinasian pemberian perizinan di bidang lembaga keagamaan dan sosial;

f. Pelaksanaan koordinasi perencanaan dan pembangunan di wilayah kecamatan;g. Pengerjaan pengumpulan data yang diperlukan untuk penyusunan perencanaan pembangunan;

h. Pelaksanaan penyiapan bahan dalam rangka pengentasan kemiskinan;

i. Penyusunan koordianasi teknis operasional pelaksanaan tugas UPTD/UPTB dan UPT dalam pengembangan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan;

j. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan;

k. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;

l. Penyusunan koordinasi pengembangan pemberdayaan masyarakat dengan sub unit kerja lain di lingkungan Kecamatan;

m. Pelaksanaan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan undang-undang: dan

n. Pengerjaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.