SELAMAT DATANG DI WEBSITE KECAMATAN PRABUMULIH TIMUR

KASI PELAYANAN UMUM







 SEKSI PELAYANAN UMUM

1) Seksi Pelayanan Umum Dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.

2) Kepala Seksi Pelayanan umum mempunyai tugas mengerjakan sebagian tugas Camat, teknis operasional dan pelayanan administrasi terpadu Kecamatan atau dalam bentuk pelayanan lain dalam dalam rangka penyelenggaraan pelayanan umum, serta memproses, menyusun, melakukan rumusan kegiatan dan tugas Camat bidang pelayanan umum sesuai dengan kententuan peraturan yang berlaku;

3) Dalam melaksanakan tugas Kepala Seksi Pelayanan Umum sebagaimana dimaksud ayat (2) malaksanakan fungsi:

a. Penyusunan rencana dan program pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan umum;

b. Perencanaan kegiatan pelakyanan kepada masyarakat di Kecamatan.

c. Pelaksanaan percepatan pencapaian Standar Pelayanan (SP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Operasional Prosedur (SOP), dan survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di Kecamatan;

d. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan umum di Kecamatan;

e. Pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan umum di Kecamatan;

f. Pelaksanaan sebagian kewenangan dalam pemberian rekomendasi, koordinasi pembinaan, pengawasan, pengawasan, fasilitasii, penetapan, penyelenggaraan terhadap urusan pemerintah di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat, dan kawasan pemukiman, sosial dan administrasi kependudukan dan catatan sipil;

g. Penyusunan koordinasi teknis operasional pelaksanaan tugas UPTD/UPTB dan UPT dalam pengembangan pelayanan umum di wilayah Kecamatan

h. Penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

i. Penyusunan koordinasi pelayanan umum dengan sub unit kerja lain di lingkungan Kecamatan; dan

j. Pengerjaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.