SELAMAT DATANG DI WEBSITE KECAMATAN PRABUMULIH TIMUR

Legalisir SKCK dan SKBD

Legalisir SKCK

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan yang telah dilegalisasi
  2. Foto copy KK
  3. Foto copy KTP
  4. Akta Kelahiran / Ijazah Terakhir.

Legalisir SKBD

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan yang telah dilegalisasi
  2. Foto copy KK
  3. Foto copy KTP
  4. Akta Kelahiran / Ijazah Terakhir