Kartu Keluarga
- Surat Pengantar dari Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan/atau Rukun Warga (RW) tempat warga tinggal dan menetap.
- Kartu Keluarga Lama
- Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian
- Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
- Surat Pengangkatan Anak
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
- Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar wilayahnya.
- Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan maupun antar kecamatan dalam wilayah kota yang sama
- Sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah.
- Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah (tidak atas Nama).
- Foto Copy Kartu Keluarga diketahui Camat .
- Mengisi data Formulir Perohonan KTP (F1).
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
- Surat Kehilangan dari Kepolisian/ Ketua RT bagi yang KTPnya hilang.
Akte Kelahiran
- Surat Keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran (asli), sedangkan untuk akta kelahiran istimewa bisa minta surat keterangan kelahiran dikelurahan tempat tinggal anak terdaftar.
- Fotocopy KK dan KTP orang tua.
- Fotocopy KTP/data 2 orang saksi, diharapkan saksi untuk hadir mengisi buku register
- Kutipan Akta nikah / Buku Perkawinan (legalisr).
- Fotokopi ijazah SD/SMP/SMA bagi anak yang sudah tamat sekolah.