SELAMAT DATANG DI WEBSITE KECAMATAN PRABUMULIH TIMUR

pembuatan KK dan KTP

 Kartu Keluarga 

  • Surat Pengantar dari Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan/atau Rukun Warga (RW) tempat warga tinggal dan menetap.
  • Kartu Keluarga Lama
  • Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian
  • Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
  • Surat Pengangkatan Anak
  • Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
  • Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar wilayahnya.
  • Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan maupun antar kecamatan dalam wilayah kota yang sama
Kartu Tanda Penduduk
  • Sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah.
  • Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah (tidak atas Nama).
  • Foto Copy Kartu Keluarga diketahui Camat .
  • Mengisi data Formulir Perohonan KTP (F1).
  • Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan 
  • Surat Kehilangan dari Kepolisian/ Ketua RT bagi yang KTPnya hilang.

Akte Kelahiran

  • Surat Keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran (asli), sedangkan untuk akta kelahiran istimewa bisa minta surat keterangan kelahiran dikelurahan tempat tinggal anak terdaftar.
  • Fotocopy KK dan KTP orang tua.
  • Fotocopy KTP/data 2 orang saksi, diharapkan saksi untuk hadir mengisi buku register
  • Kutipan Akta nikah / Buku Perkawinan (legalisr).
  • Fotokopi ijazah SD/SMP/SMA bagi anak yang sudah tamat sekolah.