Kasi Pemerintahan
Nama. : Eko Irawan, SH,.M.Si
SEKSI PEMERINTAHAN
1) Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
2) Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas mengerjakan sebagian tugas Camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan penyelenggaran pemerintahan, teknis operasional penyelengaraan pemerintahan, teknis operasional dibidang pemerintahan dikecamatan memproses, menyusun, melakukan kegiatan pelayanan Pemerintahan Kecamatan yang meliputi pengembangan otonomi daerah, politik dalam negeri dan administrasi public, kependudukan, hukum dan perundang-undangan, pertanahan, fasilitasi pemerintahan desa/keluarahan serta melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan yang belaku.
3) Dalam melaksanakan tugas kepala seksi pemerintahan sebagaimana di maksud ayat (2) melaksanakan fungsi:
- a. Penyusunan rencana program dan kegiatan pelayanan penyelengaraan pemerintah kecamatan;
- b. Penyusunan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan;
- c. Penyusunan penetapan penyelenggaraan pembinaan dan fasilitasii, pemberian, rekomedasi serta koordinasi pelaksanaan pengumpulan data di bidang pengembangan otonomi daerah, politik dalam negeri dan administrasi publik serta kependudukan;
- d. Pelaksanaan pengusulan pemekaran/pemecahan dan penghapusan desa/kelurahan dan Kecamatan;
- e. Pelaksanaan pembinaan, pengendalian serta pengawasan bidang administrasi pemerintahan kepandudukan dan pertanahan;
- f. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolaan serta penganalisaan data bidang administrasi permerintah, kependudukan dan pertanahaan;
- g. Pelaksanaan inventarisasi permasalahaan-permasalahan dan penyiapan bahan petunjuk pemecahan;
- h. Pelaksanaan fasilitasiii kebijakan daerah bidang administrasi pemerintah, kependudukan dan pertanahan;
- i. Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan terhadap administrasi pemerintahan Kecamatan dan kelurahan / desa;
- j. Penyusunan fasilitasii dan pembinaan pengkoordinasian pengumpulan data yang berkaitan dengan hukum dan perundang-perundang kebijakan teknis , pedoman, dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan bidang pemerintahan;
- k. Penyusunan fasilatas dan pembinaan pengkoordinasian pengumpulan data yang berkaitan dengan penyelengaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan serta bantuan desa/kelurahan;
- l. Penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- m. Penyusunan koordinasi pelaksanaan pemerintahan Kecamatan dengan instansi tekait lainnya; dann. Pekerjaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.