SELAMAT DATANG DI WEBSITE KECAMATAN PRABUMULIH TIMUR

TRANTIB

KASI TRANTIB 


Nama : SHERLY YEYET 
Nip :

Alamat  : Prabumulih
Tanggal Lahir : -
Tempat Lahir : Prabumulih

Tupoksi Kasi TRANTIB 

1) Seksi Kenteraman, Ketertiban Umum dan Linmas dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.

2) Kepala Seksi Ketentraman, ketertiban Umum dan linmas mempunyai tugas mengerjakan sebagian tugas Camat, teknis operasional dibidang ketentraman, ketertiban umum dan limas di kecamatan, memproses, menyusun melakukan rumusan kegiatan dan tugas Camat dalam bidang pelayanan dan pengendalian ketentraman dan ketertiban umum.

3) Dalam melaksanakan tugas Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Linmas sebagaimana dimaksud ayat (2) melaksanakan fungsi;

a. Penyusunan rencana dan program pelaksanaan pengendalian ketentraman dan ketertiban umum, fasilitasi dan bantuan pelaksanaan operasional penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan / Keputusan Walikota di wilayah Kecamatan;

b. Pembinaan pengendalian operasional polisi Pamong Praja dalam pelaksanan ketentraman dan ketertiban umum serta bantuan pelaksanaan operasional penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan / Keputusan Walikota;

c. Penyusunan fasilitasii dan pembinaan satuan pelindungan masyarakat melalui kesiagaan dan penanggulangan bencana serta peningkatan sumber daya manusia satuan pelindungan masyarakat;

d. Pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang – undangan;

e. Penyusunan fasilitasii dan koordinasi teknis pelaksanaan operasional pelanggaraan Peraturan Daerah dengan Instansi terkait;

f. Pengkoordinasiaan dan pembinaan pengendalian ketenraman dan ketertiban umum, kesatuan bangsa dan pelindungan masyarakat dengan instansi terkait;

g. Pengkoordiansian dan pembinaan pengendaliaan ketentraman dan ketertiban umum, kesatuan bangsa dan pelindungan masyarakat dengan instansi terkait;

h. Penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

i. Penyusunan koordinasi ketentraman dan ketertiban umum dengan sub unit kerja lain di lingkungan Kecamatan; dan;

j. Pengerjaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya