SELAMAT DATANG DI WEBSITE KECAMATAN PRABUMULIH TIMUR

Tugas dan Fungsi

 TUGAS, FUNGSI

a.  Tugas dan Fungsi

Kecamatan Prabumulih Timur merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Prabumulih yang mempunyai wilayah kerja di Kecamatan sebagai unsur pelaksana bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Kecamatan Prabumulih Timur  dipimpin oleh Camat yang berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahaan di wilayah kecamatan yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah Kecamatan Prabumulih Timur mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Walikota  dan tugas pemerintahan lainnya. Tugas pokok dan fungsi Kecamatan Prabumulih Timur mengacu pada Peraturan Walikota  Prabumulih  Nomor 45 Tahun 2016 Tentang tugas pokok, fungsi dan tata kerja Kecamatan dan Kelurahan dalam wilayah Kota Prabumulih.

 

Camat mempunyai tugas untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya, Camat mempunyai tugas dan fungsi :

1) Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Walikota untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

2) Dalam melaksanakan tugas Camat sebagaimana dimaksud ayat (2) menyelenggarakan fungsi:

a. Penyelenggarakan urusan pemerintah umum;

b. Pengkoordinasian kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;

c. Pengkoordinasian upaya penyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan linmas;

d. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan saranan pelayanan umum;

e. Pengkoordinasiaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial;

f. Pengkoordinasiaan penerapan dan penegakan sosial

g. Pengkoordinasiaan penyelenggaraan kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;

h. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa  dan kelurahan.

i. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi  kewenangan kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah kota yang ada di Kecamatan;

j. Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan peraturan undang-undang;

SEKRETARIAT

1) Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretaris.

2) Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat, merencanakan, mengatur, kegiatan pelayanan dan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, informasi kehumasan dan ketatausahaan dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku serta Sekretaris Camat berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat.

3) Dalam melaksanakan tugas Sekretaris Camat sebagaimana dimaksud ayat (2) melaksanakan fungsi:

a. Pelaksanaan kegiatan administrasi umum ketatausahan;

b. Pelaksanaan persiapan penyusunan anggaran Kecamatan;

c. Pelaksanaan rencana kegiatan dan pengendalian Kecamatan;

d. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkantoran, kearsipan, rumahtangga, perlengkapan, dokumentasi, perpustakaan dan kepegawaian Kecamatan,

e. Pelaksanaan pembinaan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Kecamatan;

f. Pelaksanaan informasi dan kehumasan;

g. Pembinaan tertib administrasi, organisasi dan hukum di lingkungan Kecamatan;

h. Pengkoordinasian administrasi pelayanan public di bidang pelaksanaan Pemerintahan Daerah di wilayah Kecamatan;

i. Pelaksanaan rumusan kebijakan pengelolaan admnistrasi kepegawaian  Perangkat Daerah lainnya di wilayah Kecamatan;

j. Pelaksanaan koordinasi dengan Perangkat Daerah, DPRD, Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan instansi tekait di bidang pengelolaan kesekreatariatan Kecamatan; dan

k. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

4) Sekretariat Kecamatan membawahi:

a. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan

b. Subbagian Perencanaan dan Keuangn.

 

SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

1) Subbagian umum dan kepegawaian dipimpin oleh seorang kepala Subbagian.

2) Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas mengerjakan sebagian tugas Sekretaris Camat, teknis operasional di bidang umum dan kepegawaian, merencanakan, melaksanakan, memproses, mengevaluasi dan administrasi umum, informasi kehumasan dan kepegawaian di lingkungan Kecamatan.

3) Dalam melaksanakan tugas kepala subbagian umum dan kepegawaian sebagaimana dimaksud ayat (2) melaksanakan fungsi:

a. Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi umum, informasi kehumasan, kerumah tanggaan,  kepegawaian, dan ketatausahan Kecamatan;

b. Penyusunan penerimaan, pendistribusian, dan pengiriman surat-surat, naskah dinas dan pengelolahan dokumentasi serta kearsipan Kecamatan;

c. Penyusunan pembuatan dan pengadaan naskah Dinas;

d. Penyusunan pengelolahan dan penyiapan bahan pembinaan dokumentasi dan kearsipan kepada sub unit kerja di lingkungan Kecamatan;

e. Penyusunan dan penyiapan pengelolaan dan pengendalian administrasi perjalanan dinas, pelayanan keprotokolan dan penyelenggaraan rapat-rapat dinas;

f. Penyusunan informasi dan pelayanan hubungan masyarakat, pengurusan kerumahtanggan, keamanan dan ketertiban kantor;

g. Penyusunan pemeliharaan dan perawatan serta pengelolaan lingkungan kantor, gedung kantor, kendaraan dinas, dan asset Kecamatan lainnya;

h. Penyusunan dan  penyiapan rencana kebutuhan sarana dan prasarana pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi perlengkapan kantor;

i. Penyusunan bahan penataan kelembagaan dan ketatalasanaan pelaksanaan tugas Kecamatan:

j. Penyusunan pengelolaan perpustakaan dan pendokumentasian peraturan perundangan -  undangan;

k. Pelaksanaan pengumpulan , pengolahan, penyimpanan, dan pemeliharan data serta dokumentasi kepegawaian;

l. Penyusunan dan penyiapan rencana kebutuhan formasi dan mutasi pengawai;

m. Penyusunan dan penyiapan bahan administrasi kepegawaian yang meliputi kenaikan pangkat, gaji berkala, pension dan pemberian kenaikan pangkat, gaji berkala, pension dan pemberian penghargaan serta peningkatan kesejahteraan pengawai;

n. Penyusunan dan penyiapan pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan structural, teknis dan fungsional, ujian dinas;

o. Pelaksanaan fasilitasiii pembinaan umum kepegawaian dan pengembangan karir serta disiplin pegawai;

p. Penyusunan dan penyiapan pengurusan administrasi pension dan cuti pegawai;

q. Pengkoordinasiaan penyusunan administrasi DP-3, DUK, sumpah/janji pegawai;

r. Penyusunan koordinasi pelayanan administrasi umum dan kepegawaian dengan sub unit kerja lain di lingkungan Kecamatan;

s. Penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan

t. Pengerjaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN

1) Subbagian perencanaan dan keuangan dipimin oleh seorang Kepala Subbagian.

2) Kepala perencanaan dan keuangan mempunyai tugas mengerjakan sebagian tugas Sekretaris Camat, Teknis Operasional di bidang Perencanaan dan Keuangan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas koordinasi, penyusunan rencana dan program kerja Kecamatan, pengelola administrasi keuangan dan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan Kecamatan.

3) Dalam melaksanakan tugas kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud ayat (2) melaksanakan fungsi:

a. Penyusunan rencana kerja operasional kegiatan pelayanan dan pengkoordinasian Penyusunan program kerja Kecamatan;

b. Penyusunan rencana operasional dan pengkoordinasi kegiatan program kerja Kecamatan;

c. Penyusunan rencana dan program kegiatan Perangkat Daerah lainnya  di wilayah Kecamatan;

d. Penyusunan rencana kegiatan pemerintahan melalui proses musyawarah perencanaan pembangunan;

e. Penyusunan rencana strategis Kecamatan;

f. Penyusunan rancangan peraturan penunjang pelaksana tugas;

g. Penyusunan monitoring dan evaluasi serta pelaporan tugas;

h. Penyusunan pembinaan dan pengendalian kegiatan dan program yang dilaksanakan perangkat daerah di Kecamatan;

i. Penyusunan fasilitasii dan pembinaan pengkoordinasian pengumpulan data yang berkailtan dengan perimbangan keuangan daerah dalam pelaksanaan pemerintahan.

j. Penyusunan rencana dan program kerja operational kegiatan pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Kecamatan dan pelaksanaan pengumpul bahan anggaran Kecamatan;

k. Penyusunan pengelolaan administrasi keuangan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Kecamatan serta pelaksanaan penyusunan dan pengkoordinsiaan pembuatan daftar gaji serta tunjanan.

l. Penyusunan perencanaan operasional kegiatan penyusunan rencana dan program administrasi pengelolaan keuangan dan pelaksanaan penatausahaan pengelolaan anggaran pedapatan, belanja dan pembaiayaan Kecamatan;

m. Penyusunan   adminstrasi keuangan dan penyiapan bahan pembinaan administrasi akuntansi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Kecamatan;

n. Penyusunan penyiapan bahan pertanggungjawaban pengelolaan anggran pendapatan, belanja dan pembiayaan Kecamatan dan pelaksanaan penyiapan bahan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan Kecamatan:

o. Pengerjaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas fungsinya;

p. Pengkoordinasian penyusunan perencanaan dan pengelolaan keuangan dengan sub unit kerjaj lain di lingkungan Kecamatan; dan

q. Pengerjaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

 

SEKSI PEMERINTAHAN

1) Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.

2) Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas mengerjakan sebagian tugas Camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan penyelenggaran pemerintahan, teknis operasional penyelengaraan pemerintahan, teknis operasional dibidang pemerintahan dikecamatan memproses, menyusun, melakukan kegiatan pelayanan Pemerintahan Kecamatan yang meliputi pengembangan otonomi daerah, politik dalam negeri dan administrasi public, kependudukan, hukum dan perundang-undangan, pertanahan, fasilitasi pemerintahan desa/keluarahan serta melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan yang belaku.  

3) Dalam melaksanakan tugas kepala seksi pemerintahan sebagaimana di maksud ayat (2) melaksanakan fungsi:

a. Penyusunan rencana program dan kegiatan pelayanan penyelengaraan pemerintah kecamatan;

b. Penyusunan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan;

c. Penyusunan penetapan penyelenggaraan pembinaan dan fasilitasii, pemberian, rekomedasi serta koordinasi pelaksanaan pengumpulan data di bidang pengembangan otonomi daerah, politik dalam negeri dan administrasi publik serta kependudukan;

d. Pelaksanaan pengusulan pemekaran/pemecahan dan penghapusan desa/kelurahan dan Kecamatan;

e. Pelaksanaan pembinaan, pengendalian serta pengawasan bidang administrasi pemerintahan kepandudukan dan pertanahan;

f. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolaan serta penganalisaan data bidang administrasi permerintah, kependudukan dan  pertanahaan;

g. Pelaksanaan inventarisasi permasalahaan-permasalahan dan penyiapan bahan petunjuk pemecahan;

h. Pelaksanaan fasilitasiii kebijakan daerah bidang administrasi pemerintah, kependudukan dan pertanahan;

i. Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan terhadap administrasi pemerintahan Kecamatan dan kelurahan / desa;

j. Penyusunan fasilitasii dan pembinaan pengkoordinasian pengumpulan data yang berkaitan dengan hukum dan perundang-perundang kebijakan teknis , pedoman, dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan bidang pemerintahan;

k. Penyusunan fasilatas dan pembinaan pengkoordinasian pengumpulan data yang berkaitan dengan penyelengaraan pemerintahan desa  dan/atau kelurahan serta bantuan desa/kelurahan;

l. Penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

m. Penyusunan koordinasi pelaksanaan pemerintahan Kecamatan dengan instansi tekait lainnya; dan

n. Pekerjaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

SEKSI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

1) Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oeh seorang Kepala Seksi.

2) Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas mengerjakan sebagian tugas Camat, teknis operasional dibidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kecamatan, memproses, menyusun, rumusan kebijakan dan melakukan kegiatan dalam bidang pembangunan dan perberdayaan masyarakat serta melaksanakan tugas-tugas lain sesuai.dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

3) Dalam melaksanakan tugas Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaaan Masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) melaksanakan fungsi:

a. Penyusunan rencana program dan kegiatan pelayanan pemberdayaan masyarakat;

b. Penyusunan program dan pembinaan usaha ekonomi masyarakat;

c. Pelaksanaan mendorong partisipasi masyarakat ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup Kecamatan;

d. Penyusunan fasilitasii pembinaan dan pengkoordinasiaan di bidang keluarga berencana dan pembangunan;

e. Penyusunan fasilitasii pembinaan dan pengkoordinasian pemberian perizinan di bidang lembaga keagamaan dan sosial;

f. Pelaksanaan koordinasi perencanaan dan pembangunan di wilayah kecamatan;

g. Pengerjaan pengumpulan data yang diperlukan untuk penyusunan perencanaan pembangunan;

h. Pelaksanaan penyiapan bahan dalam rangka pengentasan kemiskinan;

i. Penyusunan koordianasi teknis operasional pelaksanaan tugas UPTD/UPTB dan UPT dalam pengembangan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan;

j. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan;

k. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;

l. Penyusunan koordinasi pengembangan pemberdayaan masyarakat dengan sub unit kerja lain di lingkungan Kecamatan;

m. Pelaksanaan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan undang-undang: dan

n. Pengerjaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SEKSI KENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN  LINMAS

1) Seksi Kenteraman, Ketertiban Umum dan Linmas dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.

2) Kepala Seksi Ketentraman, ketertiban Umum dan linmas mempunyai tugas mengerjakan sebagian tugas Camat, teknis operasional dibidang ketentraman, ketertiban umum dan limas di kecamatan, memproses, menyusun melakukan rumusan kegiatan dan tugas Camat dalam bidang pelayanan dan pengendalian ketentraman dan ketertiban umum.

3) Dalam melaksanakan tugas Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Linmas sebagaimana dimaksud ayat (2) melaksanakan fungsi;

a. Penyusunan rencana dan program pelaksanaan pengendalian ketentraman dan ketertiban umum, fasilitasi dan bantuan pelaksanaan operasional penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan / Keputusan Walikota di wilayah Kecamatan;

b. Pembinaan pengendalian operasional polisi Pamong Praja dalam pelaksanan ketentraman dan ketertiban umum serta bantuan pelaksanaan operasional penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan / Keputusan Walikota;

c. Penyusunan fasilitasii dan pembinaan satuan pelindungan masyarakat melalui kesiagaan dan penanggulangan bencana serta peningkatan sumber daya manusia satuan pelindungan masyarakat;

d. Pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang – undangan;

e. Penyusunan fasilitasii dan koordinasi teknis pelaksanaan operasional pelanggaraan Peraturan Daerah dengan Instansi terkait;

f. Pengkoordinasiaan dan pembinaan pengendalian ketenraman dan ketertiban umum, kesatuan bangsa dan pelindungan masyarakat dengan instansi terkait;

g. Pengkoordiansian dan pembinaan pengendaliaan ketentraman dan ketertiban umum, kesatuan bangsa dan pelindungan masyarakat dengan instansi terkait;

h. Penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

i. Penyusunan koordinasi ketentraman dan ketertiban umum dengan sub unit kerja lain di lingkungan Kecamatan; dan;

j. Pengerjaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SEKSI PELAYANAN UMUM

1) Seksi Pelayanan Umum Dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.

2) Kepala Seksi Pelayanan umum mempunyai tugas mengerjakan sebagian tugas Camat, teknis operasional dan pelayanan administrasi terpadu Kecamatan atau dalam bentuk pelayanan lain dalam dalam rangka penyelenggaraan pelayanan umum, serta memproses, menyusun, melakukan rumusan kegiatan dan tugas Camat bidang pelayanan umum sesuai dengan kententuan peraturan yang berlaku;

3) Dalam melaksanakan tugas Kepala Seksi Pelayanan Umum sebagaimana dimaksud ayat (2) malaksanakan fungsi:

a. Penyusunan rencana dan program pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan umum;

b. Perencanaan kegiatan pelakyanan kepada masyarakat di Kecamatan.

c. Pelaksanaan percepatan pencapaian Standar Pelayanan (SP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Operasional Prosedur (SOP), dan survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di Kecamatan;

d. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan umum di Kecamatan;

e. Pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan umum di Kecamatan;

f. Pelaksanaan sebagian kewenangan dalam pemberian rekomendasi, koordinasi pembinaan, pengawasan, pengawasan, fasilitasii, penetapan, penyelenggaraan terhadap urusan pemerintah di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat, dan kawasan pemukiman, sosial dan administrasi kependudukan dan catatan sipil;

g. Penyusunan koordinasi teknis operasional pelaksanaan tugas UPTD/UPTB dan UPT dalam pengembangan pelayanan umum di wilayah Kecamatan

h. Penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

i. Penyusunan koordinasi pelayanan umum dengan sub unit kerja lain di lingkungan Kecamatan; dan

j. Pengerjaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL  

1) Seksi Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.

2) Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas mengerjaan sebagian tugas Camat, teknis operasional dan perumusan kebijakan bidang kesejahteraan sosal,serta memproses, menyusun, melakukan rumusan kegiatan tugas Camat dalam bidang kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

3) Dalam melaksanakan tugas kepala Seksi kesejahteraan sosial sebagaiman dimaksud ayat (2) melaksanakan fungsi:

a. Penyusunan rencana dan program pelaksanaan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial;

b. Pelaksanaan fasilitasii pemberian rekomendasi di bidang ketenaga kerjaan;

c. Pelaksanaan fasilitasii pemberian rekomendasi di bidang kesejahteraan sosial;

d. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di bidang kesejahteraan sosial;

e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan kesejahteraan sosial di Kecamatan;

f. Penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

g. Penyusunan koordinasi kesejahteraan sosial dengan sub unit kerja lain di lingkungan Kecamatan; dan

h. Pekerjaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.